Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia kemudian memasuki UUDS 1950 yang berbentuk negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Maka, secara konstitusi, DIKB sebagai Daerah Bagian RIS atau sebagai Kesatuan Kenegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 hapus. Hak dan kewajiban Pemerintahan yang dijalankan oleh DIKB jatuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah UUDS 1950. Namun, Residen tetap di pos Pontianak sebagai Pegawai Pejabat Pemerintahan Negara Kesatuan. Artinya, para pejabat di masa DIKB berubah status sebagai pegawai atau pejabat Pemerintah Negara Kesatuan, dan Bapak Jimmi Ibrahim adalah salah satunya.
Dengan demikian, DIKB yang pernah didirikan berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L (dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja) menjadi hapus secara konstitusional, sedangkan hak-hak dan kewajiban pemerintah dikembalikan kepada anggota-anggota federasi DIKB. Fakta hukumnya, para Raja menjadi pejabat atau pegawai Pemerintahan Negara Kesatuan di bawah UUDS 1950.
Pada tahun 1951, keluar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 Nomor Pem 20/6/10 yang menyatakan bahwa cakupan ketentuan pembagian administratif Daerah Kalimantan Barat atau DIKB, yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Borneo”, dibagi menjadi enam Daerah Kabupaten administratif, yaitu:
- Kabupaten Pontianak
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Sebuah daerah Kota Administratif Pontianak
