Untuk mengatasi “titik krusial” desakan tersebut, berdasarkan Keputusan Dewan Kalimantan Barat tanggal 7 Mei 1950, Nomor 234/R dan 235, baik Badan Pemerintahan Harian DIKB maupun pejabat Kepala Daerah DIKB menyerahkan wewenangnya kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili oleh seorang Pejabat berpangkat Residen. Jadi, tidak ada pembubaran oleh Dewan Kalimantan Barat terhadap status hukum DIKB, karena DIKB secara konstitusional diakui secara hukum ketatanegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949.
Selanjutnya, untuk menampung hal ini, Menteri Dalam Negeri RIS dengan Surat Keputusan 24 Mei 1950 Nomor B. Z 17/2/47 menetapkan bahwa hak-hak dan kewajiban pemerintahan yang diserahkan tersebut untuk sementara dijalankan oleh seorang Residen Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak, berdasarkan Pasal 54 Konstitusi RIS. Jadi, status hukum DIKB belum bubar, hanya diambil alih oleh Residen Kalimantan Barat berdasarkan Konstitusi RIS Pasal 54. Mengapa hal ini juga tidak diangkat oleh sejarawan? Bahkan, terlalu berani menyatakan bahwa DIKB telah bubar. Dari mana dasar hukumnya dari sisi Hukum Tata Negara? Hati-hati, seorang sejarawan telah melakukan “kebohongan sejarah” dan melukai “suara hati” para leluhur, yaitu para Raja dan Sultan di Kalimantan Barat yang tergabung dalam DIKB kala itu. Para keturunan mereka telah membentuk ikatan persatuan para Raja se-Indonesia/Nusantara. Sejarawan tersebut bisa diklaim telah melakukan “kebohongan sejarah DIKB”. Hendaknya objektif dalam menulis sejarah, tanyakan kepada ahlinya jika tidak mengetahui, sebagaimana pesan Rasulullah SAW kepada para sahabat.
