Di sini sudah tidak berlaku logika pengadilan murni, yang ada hanyalah logika syahwat emosional seorang istri penguasa. Jika dipikir-pikir, tidak akan pernah ada bukti-bukti yang dapat menjebloskannya ke penjara. Bahkan ada saksi ahli dari keluarga penguasa yang menyatakan bahwa jika pakaian Yusuf ‘alaihissalam yang robek adalah bagian depan, maka Yusuf ‘alaihissalam salah. Namun jika bagian belakang yang robek, maka wanita itu yang salah. Faktanya ternyata yang robek adalah bagian belakang dari pakaian Yusuf ‘alaihissalam. Namun demikian, fakta itu tidak penting di tangan pemegang otoritas, sang penguasa tirani. Yusuf ‘alaihissalam tetap saja di penjara. Menurut Ikrimah, akhirnya Yusuf ‘alaihissalam dipenjara selama 7 tahun. Sedangkan al-Kalby menyebutkan, bahwa Yusuf ‘alaihissalam dipenjara selama 5 tahun. Demikian penjelasan mereka dalam tafsir al-Baghawy.
Tentu semua itu tidak luput dari skenario Allah ta’ala. Tidak ada kata dendam sedikit pun pada diri Yusuf ‘alaihissalam ketika itu memang telah diputuskan oleh penguasa. Yusuf ‘alaihissalam berusaha menikmati kehidupan barunya dengan penuh suka cita, karena telah terbebas dari fitnah yang sangat besar. Dalam penjara, Allah ta’ala menyempurnakan karakter Yusuf ‘alaihissalam dalam hal kedermawanan, amanah, kejujuran, perilaku baik, memperbanyak ibadah dan mengetahui ta’wil mimpi, untuk sebuah rencana besar di masa mendatang.
