Jadi, dari pernyataan Ibnu Katsir dan Ar-Razy di atas, dapat diperkirakan, bahwa Nabi Yusuf ‘alaihissalam berkuasa di Mesir lebih dari 55 tahun, dengan asumsi kedatangan saudara-saudara Yusuf ‘alaihissalam adalah pada tahun pertama paceklik (8 tahun)+(24 tahun)+(23 tahun).
Nabi Yusuf ‘alaihissalam masuk penjara selama 7 tahun karena terzhalimi, lalu Allah ta’ala memuliakan yang bersangkutan berkuasa selama 55 tahun, yang berarti 7 kali lipatnya lebih. Demikianlah sunnatullah dalam perjuangan.”
Nah, kisah Nabi Yusuf di atas terulang juga kepada Sultan Hamid II Alkadrie. Dia ditahan selama 8 tahun dengan tuduhan yang tidak terbukti. Dia jalani dengan ikhlas. Lalu Allah menghadiahinya dengan wafat khusnul khatimah. Yakni menghembuskan napas terakhir dalam keadaan sujud ketika shalat magrib.
Kisah wafatnya Sultan Hamid yang indah seperti itu sudah cukup untuk kita mengetahui bagaimana Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keadilan-Nya. Kemudian lihat pula bagaimana kisah akhir hayat para pecundangnya. Semoga Tuhan memberikan ampunan-Nya.
Yang ingin saya katakan di sini adalah soal standar 5 tahun dipenjara. Apakah itu jaminan seseorang pahlawan atau bukan? Jika merujuk kisah Nabiallah Yusuf AS di atas,jelas wahyu Tuhan mengatakan lain….
