Oleh: Nur Iskandar
Saya tidak habis pikir ada diktum yang menyebutkan syarat pahlawan nasional, bahwa dia tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun, apa standarnya untuk merujuk seseorang itu pahlawan atau bukan? Tentu yang saya maksudkan adalah perjuangan kami semua mengusulkan kepada Presiden RI, agar Sultan Hamid II yang telah berjasa besar diperolehnya pengakuan kedaulatan dari Belanda–kedekatannya dengan Belanda justru dipergunakannya untuk berpihak kepada kemerdekaan Republik Indonesia–dia juga mewariskan lambang negara yang kaya makna, yakni Elang Rajawali Garuda Pancasila. Semua syarat terpenuhi,kecuali yang menjadi silang-sengketa adalah bahwa Hamid pernah dijebloskan ke penjara dengan tuduhan makar. Sesuatu yang sesungguhnya tidak terbukti. Lihat putusan MA pada tahun 1953, bahwa tuduhan makar itu tidak cukup bukti. Kemudian saksi kunci, yakni pelaku makar di lapangan, Westerling sampai akhir hayatnya tidak pernah diadili di Indonesia. Adalah aneh pat gulipat hukum untuk menjebloskan seseorang yang nasionalis-relijius.
Pada tulisan ini mari kita rujuk kisah Nabiallah Yusuf AS. Saya kutip dari Dakwatuna: Alkisah sbb…..
