Prof. Wahbah az-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu (2/961) menyebutkan 39 hal yang makruh dilakukan dalam shalat menurut berbagai madzhab fiqih.
Salah satunya Beliau menyebutkan at-Talatstsum, yaitu menutup mulut atau hidung menggunakan tangan tanpa hajat.
Artinya kalau ada hajat apalagi darurat, maka hukumnya tidak lagi makruh. Beliau menyebutkan hadis di atas sebagai dasar hukumnya.
Ketika ada hajat atau keperluan tertentu yang mengharuskan untuk menutup mulut, maka larangan itu tidak berlaku. Bahkan disunatkan menutupnya.
Di antara termasuk hajat adalah ketika menguap sedang shalat, maka disunatkan menutup mulut. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW.
فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَهُ عَلَى فِيه
Apabila salah seorang di antara kalian menguap (dalam shalat) maka letakkanlah tangannya di mulutnya, maksudnya tutuplah. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Mengapa diperintahkan menutup mulut ketika menguap?
Salah satunya karena dinilai setan akan masuk mulut yang sedang menguap, maka harus ditutup.
Di antara makna setan di sini yang masuk mulut adalah virus, termasuk virus corona.
Demikian juga ketika bersin, maka sebaiknya mulut segera ditutup agar orang lain yang ada di sekitar kita tidak terganggu.
Larangan menutup mulut dalam hadis tersebut di atas bukanlah larang bersifat mutlak, akan tetapi ada latar belakang dan illatnya (tujuannya).
