Opini

Bolehkah Shalat Pakai Masker?

Bolehkah Shalat Pakai Masker?
Wajidi Sayadi

Saat ini, masa pandemi covid-19 memakai masker ketika shalat berjamaah sebagai hajat, kebutuhan bahkan tuntutan dalam rangka menjaga diri dan orang lain dari bahaya penularan virus corona, maka hukumnya boleh. Bahkan dianjurkan sebab bagian dari cara memelihara kesehatan dan nyawa.
Apalagi jika masker juga tidak menghalangi dan merusak bacaan dalam shalat.

Apabila seorang imam shalat, tidak bisa membaca surat al-Fatihah dan surat-surat lainnya dengan baik dan suara yang keras, maka sebaiknya dibuka masker atau diturunkan posisinya ke dagu sehingga tidak menutup mulut dan tidak mengganggu bacaan.

Begitu juga bagi yang shalat sendirian jika tidak ada kekhawatiran di sampingnya yang berdekatan, sebaiknya diturunkan atau dibuka masker ketika shalat. Seusai shalat maskernya dinaikkan posisi di mulut atau dipakai lagi.

Lalu bagaimana dengan menutup hidung?

Adapun hidung merupakan bagian tak terpisahkan dari dahi sebagai anggota sujud tubuh, sehingga tidak boleh tertutupi.

Para ulama fiqh dari berbagai madzhab sepakat bahwa kesempurnaan sujud dalam shalat adalah sujud dengan tujuh anggota tubuh termasuk di dalamnya hidung, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ (وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ) وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ