Sejarah lebih khusus lagi sejarah hukum adalah recor memory yang data datanya sudah terklarifikasi, terverifikasi, dan divalidasi serta falsifikasi, oleh para periset yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Apalagi riset dengan pendekatan sejarah hukum, yang mana secara metodologi harus dibuktikan dengan bukti bukti sezaman. Itulah yang dilakukan oleh Institut Sultan Hamid II yang didalamnya kumpulan periset dan bersinergi dengan periset nasional dan internasional yang “termeping” dalam jurnal jurnal ilmiah dan hasil riset yang dibukukan serta tersebar di media online. Silahkan telusuri awalnya google dari nol data tentang sejarah dan kiprah Sultan Hamid II, kini bertebaran, penuh dengan penulis muda, generasi mileneal yang kelak tidak “buta sejarah” dan tidak mau “dibutakan dengan sejarah bangsanya sendiri” sekalipun perjuangan Sultan Hamid II dalam mendukung kemerdekan dengan pengorbanan satu generasi kesultanan Pontianak serta kesultanan di Kalimantan Barat, dan tokoh tokoh Kalimantan Barat lintas etnis, 1945 yang materi muatan sudah diabadikan dengan tugu di Mandor, tetapi tugu di Pontianak dihancurkan oleh tangan tangan yang tidak bertanggung jawab yang tak paham bagaimana menghargai jejak sejarah daerah dan sejarah bangsanya.
20 tahun generasi muda Kalbar berjuang bagaikan menyusun kepingan kepingan sejarah “di lumpur” tetapi karena fakta sejarah itu tersimpan dengan rapi di berbagai institusi daerah, nasional dan bahkan internasional, sejak seratus tahun milad Sultan Hamid II dengan izin Allah dan niat untuk meluruskan fakta sejarah bangsa Indonesia dan daerahnya, semua terkuak. Sultan Hamid II diakui tidak hanya oleh tokoh daerah, tokoh bangsa dan tokoh internasional yang jejak fakta sejarah cepat atau lambat terkuak makin total seutuhnya. Ia difitnah, distigma, itu semua kami percaya campur tangan Allah SWT karena beliau putra waliullah, Sultan Muhammad Alkadrie yang gugur melawan Dai Nippon Jepang, 1944, yang kemudian jasadnya ditemukan kembali 1946. Sultan Hamid II mencari jejak ayahnya setelah kembali ke wilayah Kalbar, 1945. Sejak penabalannya, 29 Oktober 1945 dirintis federasi Daerah Istimewa Kalimantan Barat. Resmi berdiri pada 27 Mei 1947 yang atas nasionalismenya Sultan Hamid digabungkan ke Negara 17 Agustus 1945 dalam satu wadah RIS yang lambang negaranya ditetapkan oleh Kabinet RIS 11 Februari 1950 dan gambarnya didisposisi Soekarno pada 20 Maret 1950 dan rancangan terakhirnya dilampirkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Sultan Hamid II Pahlawan Bangsa–Pelabuhan Internasional Tanjungpura
