
Lambang Negara akhirnya ditetapkan secara konstitusional dalam pasal 36A UUD Neg RI 1945 dan dijabarkan ke dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 mulai dari pasal 46 sd pasal 57, dan dokumennya tersimpan rapi dan telah diakui oleh negara tahun 2016 dan diabadikan tahun 2018 oleh Mendikbud, juga repro file aslinya bisa dilihat di istana Kadriah Pontianak. Di Istana Qadriah dilahirkan sang perancang lambang negara RI yang lambangnya tersemat di cepu pejabat, di baju para petinggi negara dan di kertas-kertas berharga negara, masihkah kita tidak menghargai perjuangan Sultan Hamid II?
Pahlawan tentu seorang manusia yang ada khilafnya tetapi dibandingkan khillafnya lebih besar perjuangannya kepada bangsa dan negara. Itulah Sultan Hamid II pahlawan bangsa, walaupun untuk pahlawan nasional kembali kepada hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara. Tentu kita butuh bijak dan obyetif dari anggota dewan gelar yang bisa menempatkan implementasi peraturan perundang undangan tentang tanda gelar dengan paradigma baru bukan sekedar kepentingan politik. Paradigma baru berupa sosiologi hukum di mana hukum tidak dipandang dengan kacamata kuda. Melalui sosiologi hukum keadilan tidak positivistik.
