Kondisi di atas menunjukkan kami selaku rakyat sudah patuh dan tunduk pada azas UU No 20 berupa 1. Kebangsaan; 2. Kemanusiaan; 3. Kerakyatan; 4. Keadilan; 5. Keteladanan; 6. Kehati-hatian; 7. Keobjektifan; 8. Keterbukaan; 9. Kesetaraan; dan 10. Timbal balik, sementara Pemerintah Pusat tidak menerapkan azas keadilan beradministrasi, kurang objektif di mana hak hak kami di Kalimantan Barat yang mengajukannya secara resmi dan telah ditanda-tangani TP2GD melalui rekomendasi Walikota dan Gubernur tiada kesempatan presentasi di hadapan TP2GP di Kementerian Sosial RI apalagi di hadapan Dewan Gelar yang berada di bawah Presiden RI–termasuk kepada Presiden RI secara vis a vis.
Pemerintah juga lalai menerapkan sistem keterbukaan sebagai azas UU No 20 tentang Gelar dan Tanda Kehormatan, apalagi kesetaraan dan timbal balik. Banyak sekali azas yang luhur UU No 20 / 1999 itu telah dilalaikan. Kami bertanya-tanya kenapa ‘digantung’ begitu lama? Sejak 2016-2020 mengurusi administrasi kok ‘lelet’ seperti siput? Ada apa? Tidak sulit hal itu untuk dijawab tentunya. Saluran komunikasi sekarang sangat canggih, ada email, ada telepon, ada WhatsApp, moda penerbangan untuk berjumpa langsung pun bisa. Alhasil banyak jalan jika mau menyelesaikan syarat administratif itu secara musyawarah dan bermufakat.
