d. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (Sama seperti tersebut di atas–jasanya meliputi seluruh jiwa dan nyawa warga negara Republik Indonesia sejak 1949 hingga negara Indonesia tetap ada dan kita harapkan tetap ada sampai kiamat dunia tiba atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa).
e. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
f. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (Sama seperti tersebut di atas).
Jadi, setelah kita bedah isi UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Kehormatan dan Tanda Jasa, tidak ada satupun pasal yang menghalangi Sultan Hamid II ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Pesan kepada Pemerintah Pusat lewat TP2GP dan Dewan Gelar serta Presiden RI, bahwa kami di Kalbar siap untuk diajak berdialog kapan dan di manapun untuk menunjukkan bukti-bukti ilmiah empiris tentang peranan ‘founding father” dari Tanah Kalimantan yang satu ini–Sultan Hamid II Alkadrie Pahlawan Nasional-Pahlawan Bangsa Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Salam dwi warna. Salam bhinneka tunggal ika. Merdeka! *
