Dalam pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional sejak 2016 kami mendapatkan fakta bahwa sengkarut penolakan ada di diktum e setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sultan Hamid Memenuhi Semua Syarat UU untuk Menjadi Pahlawan Nasional
