Opini

Sultan Hamid Memenuhi Semua Syarat UU untuk Menjadi Pahlawan Nasional

Sultan Hamid Memenuhi Semua Syarat UU untuk Menjadi Pahlawan Nasional

Kami membedah Pasal 24 tentang syarat umum dan syarat khusus sebagai Pahlawan Nasional untuk Sultan Hamid. Pada Pasal 25 Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI (Sultan Hamid iya); b. memiliki integritas moral dan keteladanan (iya); c. berjasa terhadap bangsa dan negara (jelas sekali); d. berkelakuan baik (baik sekali, tidak pernah ada masalah apa-apa termasuk statemen buruk Hamid kepada negara yang dicintainya); e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara (di sini kita mendengar lewat Mantan Kepala BIN Prof Dr Hendropriyono bahwa Sultan Hamid II tidak layak menjadi pahlawan nasional karena dia pengkhianat, namun sudah digelar jumpa pers dan serangkaian webinar termasuk bersama MPR RI–terbukti Sultan Hamid bukan pengkhianat negara. Sama halnya dengan pernyataan Dr Anhar Gonggong, telah disanggah dengan bukti-bukti sezaman–pun terbantahkan juga); dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Di sini sengkarut hukum positivistik terhadap Sultan Hamid II Alkadrie. Putusan MA tahun 1953 menyebutkan bahwa tuduhan makar melalui pemberontakan APRA tidak cukup bukti. Dia dinyatakan bebas dari pidana makar. Hamid divonis 10 tahun penjara dipotong masa tahanan (1950-1953/3 tahun) dan menjalani tahanan hingga 1958 (5 tahun) karena niat yang diakuinya hendak membunuh Sultan Hamingkubuwono IX selaku Menteri Pertahanan RIS, Ali Budiardjo selaku Sekretaris Menhan RIS dan TB Simatupang selaku Panglima Angkatan Perang RIS–namun sekali lagi namun–niat yang diakuinya itu tidak dilaksanakan. Tidak ada pergerakan pasukan dan senjata. Tidak ada darah yang tumpah setetespun. Jadi sama sekali tidak ada tindakan pidananya. Menurut Prof Dr Andi Hamzah, pakar hukum pidana UI dalam seminar nasional di DPR-MPR RI (2016) semestinya saat itu MA memutus bahwa Sultan Hamid II BEBAS MURNI! Apalagi mider darder si pelaku makar utama yakni Reymond Westerling tidak diadili dan tidak dihadirkan ke pengadilan, sehingga sama sekali tidak fair atau adil. Keadilan selengkapnya bisa dibaca pada rekaman proses pengadilan Hamid lewat buku Peristiwa Hamid yang diterbitkan Persatuan Djaksa (Persadja) terbit 1953 dan cetakan kedua tahun 1955. Di sini sangat jelas duduk perkara Sultan Hamid II itu di mata kita semua. Cross check fakta tentu dipersila….