Dari Jeruk Purut saya dapat buku kisah peradilan Sultan Hamid yang diterbitkan Kejaksaan Agung dengan nama penerbit “Persadja” dan judul bukunya Peristiwa Sultan Hamid II. Ketika dikirimi buku itu via pos, terus terang ogah saya baca. Untuk apa dibaca, buang-buang waktu. Toh Sultan Hamid II adalah pelaku makar. Pemberontak. Pengkhianat negara. Saya tahunya begitu karena itu yang saya baca dalam buku 30 tahun Indonesia Merdeka kala SMP. Buku empat seri yang saya miliki dari hadiah lomba baca puisi di Gedung Taman Budaya kala masuk SMP tahun 1986 memperingati Hut 17 Agustus 1945-17 Agustus 1989.


Mata saya terbelalak saat bersama Syafaruddin Usman dan Sri Nur Aeni bertakziah ke kediaman Al Ustadz Almukarram KH Asfiyah Mahyus di pinggir jalan utama beberapa ratus meter sebelum sampai Istana Kesultanan Qadriyah Pontianak, Pontianak Timur. Saat itu tahun 1994, kami sedang menyiapkan laporan utama menyongsong Hut Emas NKRI, 17 Agustus 1995. Sebuah naskah pengakuan sang perancang lambang negara Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang ini adalah buah karya Paduka Jang Moelija Sultan Hamid Alkadrie. Bak disambar petir halilintar di siang bolong. Pengakuan datang dari orang nomor satu Indonesia Soekarno.