Bola perjuangan berpindah ke Abdullah Alkadrie yang justru hijrah dari PKB ke Nasdem. Nasdem membuat seminar tentang peranan Hamid di Fraksi Nasdem dengan narasumber Prof Dr Andi Hamzah. Pakar hukum pidana itu menyarankan agar UU Lambang Negara direvisi, atau ditempuh Judicial Review atas putusan MA, di mana JR bisa berujung pada putusan Hamid sesungguhnya adalah bebas murni. Sebab dalam hukum pidana, pengakuan Hamid di persidangan bahwa dia ada niat membunuh Hamengkubuwono dan Pimpinan Angkatan Perang TB Simatupang karena emosi, namun kemudian dia batalkan, tidak ada pengerahan pasukan maupun senjata, serta tokoh-tokoh tersebut tidak ada yang terbunuh, sama sekali tidak bisa dihukum masuk bui selama 10 tahun dipotong masa tahanan. Dalam hukum pidana, niat tidak bisa dihukum. Sebab tidak ada yang dirugikan. Oleh karena itu semestinya hukuman buat Hamid semestinya adalah bebas murni. Dengan demikian pula syarat pengajuan pahlawan nasional berupa diktum tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun juga tidak jadi aral melintang.
Sampai di mana perjuangan Nasdem melakukan revisi UU ini, wallahu’alam. Sampai di sini saya sebagai salah satu pihak yang turut mengusulkan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional dari unsur profesional jurnalis tidak melihat adanya kepentingan politik atau politisasi sejarah Bangsa Indonesia seperti tudingan Prof Dr AM Hendro Priyono. Parapihak secara politik yang memperjuangkan Hamid pertama dari Golkar, kemudian terputus, lalu kini di Nasdem, hal itu pun bergerak sangat pelan, karena memang murni, tanpa ada kepentingan apa-apa kecuali benar-benar sisi ilmiah sejarah sekaligus sebagai wakil rakyat yang mau mendengarkan aspirasi kalangan grass root (akar rumput).
