Tentu saja uraian Anhar Gonggong dikuliti Yayasan Hamid. Melalui Anshari Dimyati, ketua Yayasan Hamid, pernyataan Anhar semua dijawab dengan fakta dan referensi ilmiah juga. Sampai akhirnya perdebatan itu ditengahi Gubernur Kalbar Sutarmidji dengan mengalihkan pertemuan dari Dinas Sosial ke ruang kerja Gubernur.
Di pertemuan itu, dengan gaya diplomasi tingkat tinggi Gubernur Kalbar menyimpulkan perlunya menguak misteri Hamid dengan kaidah empirik ilmiah yang semakin banyak. Kedua, perlunya revisi UU yang mengatur tentang bahasa, bendera, lagu kebangsaan dan lambang negara, di mana penjahit bendera pusaka disebutkan nama secara jelas yakni Fatmawati istri Bung Karno. Pencipta lagu kebangsaan disebut dengan jelas dalam UU tersebut, yakni WR Supratman, namun nama Hamid tidak disebut sebagai perancang Lambang Negara.
“Tapi kalau Presiden Jokowi tetap meneken Sultan Hamid II Pahlawan Nasional itu juga hak dia selaku Presiden. Dewan Gelar adalah tim yang menyeleksi dan memeriksa saja. Hak seutuhnya ada di tangan presiden,” lanjutnya seraya menukil adanya pengajuan pahlawan nasional yang juga diteken Jokowi, padahal Anhar Gonggong juga tidak setuju. Yakni gelar pahlawan nasional buat Lafran Pane pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diusulkan KAHMI dipimpin Mahfud MD dan Akbar Tandjung.
Tahun 2013 tepat seabad lahirnya Sultan Hamid II, buku biografi politik Sultan Hamid II diluncurkan di Gedung Pontianak Convention Centre. Saat itu Max Jusuf tampak puas. “Saya berikrar kepada Allah, ya Allah janganlah saya mati sebelum buku biografi Hamid diterbitkan di Indonesia,” katanya.
