Nanti tanggal 31 Juli 2020 bertepatan 10 Dzulhijjah 1441 H adalah hari raya idul Adha, shalat idul adha bertepatan hari jumat. Berdasarkan teks hadis Riwayat Abu Daud, bagi mereka yang sudah shalat ‘idul Adha, boleh tidak shalat Jumat.
Tapi, hadisnya tidak terlalu banyak beredar di media sosial: bagi yang sudah shalat Idul Adha boleh tidak shalat Jumat. Padahal yang menganut paham haramnya memotong kuku dan rambut, sama pahamnya yang membolehkan tidak shalat Jumat bagi yang sudah shalat Idul Adha.
Berbeda dengan madzhab Syafi’i bahwa kebolehan tidak shalat jumat bagi mereka yang sudah shalat Idul Adha, maksudnya bagi mereka yang datang dari pedesaan atau pegunungan nun jauh dari kota Madinah, tidak berlaku umum seperti saat ini.
Apalagi madzhab imam Abu Hanifah, yang berpendapat, bahwa tidak mungkin shalat Jumat yang hukumnya fardhu ‘ain digugurkan oleh shalat Idul Adha yang hukumnya sunnat.
Selain membaca teks hadis perlu membaca juga penjelasan para ulama, termasuk ulama fikih.
Saya kira inilah perlunya penjelasan para ulama. Tidak cukup hanya membaca teks hadis dan terjemahan bahasa Indonesianya, apalagi hanya melalui media sosial, seperti WA tanpa penjelasan apa pun lalu disimpulkan sendiri.
