Contoh lainnya, hadis:
غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Mandi pada hari jumat WAJIB bagi setiap muslim yang sudah dewasa. (HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
Kalau kita baca teks hadis ini, bahwa bagi setiap muslim yang sudah dewasa WAJIB mandi hari jumat. Dalam hadis lainnya riwayat Imam Bukhari dijelaskan, perintah mandi bagi yang hendak shalat jumat.
Apakah disimpulkan bahwa BERDOSA bagi mereka yang shalat jumat, tapi tidak mandi terlebih dahulu, karena berdasarkan teks hadis ini hukumnya WAJIB?
Hadis ini Riwayat Bukhari dan Muslim pasti sahih. Masalahnya bukan pada sahihnya hadis, tapi pada pemahaman makna hadisnya.
Para ulama menjelaskan, bahwa disebutkan kata “wajib”, tapi yang dimaksudkan adalah sunnat muakkad, mendekati atau hampir wajib. Pahalanya sangat banyak, tidaklah berdosa bagi yang shalat jumat tidak mandi terlebih dahulu.
Demikian juga, hadis Nabi SAW. yang menyebutkan:
مَن بَدَّلَ دينَهُ فاقتلُوه
Siapa yang mengganti agamanya (murtad), maka BUNUHLAH DIA. (HR. Bukhari).
Kalau dibaca teks hadis ini, Nabi SAW. memerintahkan agar membunuh setiap orang murtad. Apakah menggunakan kaedah bahwa setiap perintah menunjukan wajib, maka wajib hukumnya membunuh orang-orang murtad dari agamanya? Kalau tidak membunuh mereka, kita berdosa. Apakah seperti paham ini yang dimaksud oleh Rasulullah SAW. sebagaimana bunyi hadisnya yang diriwayatkan imam Bukhari?
Berapa banyak orang murtad dalam setiap hari?
