Opini

Belajar Pancasila dari Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara

Belajar Pancasila dari Sultan Hamid II Sang Perancang Lambang Negara

Oleh: Turiman Fachturahman Nur

Terpaksa Prof Yudian saya ajari memahami Pancasila yang benar dengan semiotika hukum, status hukum Pancasila saat ini hanya sekedar sumber segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011) tidak lebih dari itu, status hukumnya hanya dasar negara, filosofis bangsa dan ideologi negara tidak lebih dari itu (penjelasan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011),.

Baca Juga:Hari Bumi

Ketika Pancasila jadi identitas nasional, maka direpresentasikan kedalam Perisai Pancasila dengan diwujudkan simbol kedalam lima buah ruang Perisai dalam lambang negara, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa disimbolkan dengan NUR ATAU CAHAYA DILETAKKAN DITENGAH PERISAI DENGAN MENGAMBIL BENTUK BINTANG BERSUDUT LIMA, (Pasal 48 ayat 2 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009) sebagai perwujudan Pasal 29 Ayat 1 UUD Neg RI 1945 yang berbunyi Negara Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam agama Islam itulah Tauhid, mengapa dilambangkan dengan CAHAYA, yang merupakan sumbangan Mohamad Natsir kepada Sultan Hamid II ketika merancang Perisai Pancasila dan diletakan ditengah perisai warna hitam atau warna alam, agar bangsa Indonesia diberi Cahaya Tuhan Yang Maha Esa, agar sila ke 1 ini menjadi Cahaya bagi empat sila lainnya.