Oleh: Wajidi Sayadi
Judul dan materi ini disampaikan dalam Webiner dengan tema: “Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama”.
Sebagai narasumber bersama Dr. KH. As’ad Said Ali mantan Wakil Ketua Umum PBNU, Gubernur Kalimantan Barat, Kapolda, Pangdam XII Tangjungpura, Ka. Kanwil Kementerian Agama, Ketua FKUB, Keuskupan Pontianak/KWI, PGIW, Walubi, Matakin, dan PHDI Kalimantan Barat. Saya sendiri wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, mewakili MUI.
Ada dua hal yang saya sampaikan dalam forum ini:
PERTAMA, Pancasila sebagai puncak kearifan kebangsaan nasional, sudah disepakati dan sudah final. Titik.
Missi utama kehadiran Islam adalah Rahmatan lil ‘Alamin, (QS. al-Anbiya’: 103) Islam sebagai rahmat, kasih sayang untuk SEMUA semesta alam. Bagaimana cara mengimplementasikan missi Rahmatan lil ‘Alamin ini?
Para ulama merumuskan kaedah Maqashid Syariah, artinya tujuan penetapan hukum syariat. Seluruh tatanan hukum dalam Islam; hukum haram, hukum wajib, hukum sunnat, hukum makruh, dan hukum mubah, semuanya bermuara pada tujuan untuk menolak segala kemudaratan (bahaya) dan mendatangkan kemaslahatan (درء المفاسد وجلب المصالح).
