teraju.id, Ketapang – Demi menghidupi tiga anaknya, ibu rumah tangga di Ketapang nekat berbisnis narkoba jenis sabu. L, demikian inisial wanita berusia 36 tahun ini. Wanita yang sudah lama menjanda itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, karena menjual barang haram.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu terjadi pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 16.00 WIB sebanyak satu kasus ini sesuai tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/ 51 – A / II / RES.4.2. / 2019 / Kalbar / Polsek Matan Hilir Selatan tanggal 01 Februari 2019. Adapun lokasi tempat kejadian perkara itu di Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Dari tangan tersangka terdapat sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket kristal putih yang diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, uang pecahan Rp. 1.000.000,- terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- 1 bungkus kantong plastik klip kosong. Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) Huruf a , UU NO 35/2009.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan emak-emak itu.
