teraju.id, Ketapang – Demi menghidupi tiga anaknya, ibu rumah tangga di Ketapang nekat berbisnis narkoba jenis sabu. L, demikian inisial wanita berusia 36 tahun ini. Wanita yang sudah lama menjanda itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, karena menjual barang haram.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu terjadi pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 16.00 WIB sebanyak satu kasus ini sesuai tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/ 51 – A / II / RES.4.2. / 2019 / Kalbar / Polsek Matan Hilir Selatan tanggal 01 Februari 2019. Adapun lokasi tempat kejadian perkara itu di Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Dari tangan tersangka terdapat sejumlah barang bukti. Di antaranya, 10 paket kristal putih yang diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, uang pecahan Rp. 1.000.000,- terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- 1 bungkus kantong plastik klip kosong. Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) Huruf a , UU NO 35/2009.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan emak-emak itu.
Berawal dari laporan anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka. Yang isinya adalah ada seorang wanita berisial L di lokasi Indotani Dalam, menyimpan atau membawa barang yang diduga narkoba jenis Sabu. Kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan. Dan kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak beserta anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat ditangkap sedang berada di dalam kamar. Lalu kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan barang bawaan lainnya milik tersangka.
“Dan didapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga sabu. Tersangka menyembunyikanya di karung beras. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Matan Hilir Selatan untuk dimintai keterangan dan dilimpahkan perkaranya ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. (r/cucu)