“Oleh karena itu, tepatlah kiranya Polda Kalbar memerintahkan seluruh fungsi reskrim jajarannya untuk melaksanakan KKYD Tibtor mulai tanggal 30 Agustus 2018. Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai permintaan ranmor hasil kejahatan serta memporak porandakan jaringan/ sindikatnya dengan sebanyak- banyaknya menangkap para pelakunya untuk dilakukan proses hukum,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH HM.
Pengungkapan target operasi 100 persen ditambah dengan Non target operasi sebanyak 12 orang. Sehingga total tersangka yang ditangkap sebanyak 126 orang, terdiri dari, tersangka pencurian kendaraan bermotor 64 orang, tersangka penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor 30 orang, tersangka pemalsuan dokumen bermotor 4 orang, tersangka penadah bermotor 22 orang, tersangka tindak pidana fidusia bermotor 6 orang. Sedangkan, barang bukti yang diamankan 81 kendaraan roda dua, 11 kendaraan roda empat.
Selain itu berhasil juga mengungkap kasus menonjol tindak pidana Kepabeanan dan atau menggunakan dokumen palsu yang terjadi di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaen Sanggau. Barang bukti satu unit kendaraan roda empat mini cooper clubman DX 2DR No.Pol AAA 9290 warna hijau, satu buah buku Pas Lintas Batas (PLB), satu lembar surat Green Card, dua unit handphone. Tersangkanya ada dua orang berinisial SM dan IMZ.
