Program Kuliah Lapangan Dan Pengabdian Pada Masyarakat (KLPPM) merupakan salah satu bentuk mata kuliah dalam kurikulum Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Fakultas Hukum Untan, yang ditempatkan pada semester II. Namun karena keadaan masyarakat yang dalam kondisi pandemi Covid 19 akhirnya pihak Program Magister Ilmu Hukum terpaksa mengadakan penyesuaian pelaksanaan KLPPM ini diadakan pada semester III.
Menyikapi Pengaturan KLPPM yang diperuntukan bagi mahasiswa S2 PMIH Fakultas Hukum Untan ini dimaksudkan bagi mahasiswa untuk melaksanakan bakti pengabdian pada masyarakat dimana mahasiswa dapat menerapkan teori atau mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di PMIH, serta menambah wawasan tentang dunia kerja, menambah dan meningkatkan keterampilan serta keahlian di bidang praktek. Sedangkan dengan KLPPM mahasiswa diharapkan mampu mengatasi, mengantisipasi atau menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat dengan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah.
Realitasnya Pelaksanaan KLPPM Program Magister Ilmu Hukum FH Untan dengan maksud dan tujuan sebagaimana dikemukan di atas, pada tahun 2020, akan diubah sesuai dengan kondisi saat pandemi Covid-19.Mengingat Covid-19 mudah menyebar dan menyerang kesehatan manusia, maka hampir semua negara menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Kesehatan yang ketat pada setiap aktifitas manusia. Bahkan diambil kebijakan untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak mudah terpapar Covid-19 ini.
