Peran dan fungsi dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yaitu sebagai: a. wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat; b. wadah pendidikan calon pemimpin bangsa; c. pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan e. pusat pengembangan peradaban bangsa, yang dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi haruslah dilaksanakan secara sinergis, proporsional dan terpadu agar tujuan pendidikan tinggi dapat dicapai, salah satunya adalah, yaitu :
- Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
- Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah Pengabdian kepada Masyarakat yaitu kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara implementatif dharma pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai program kegiatan yang dilaksanakan oleh sivitas akademika dengan bersandar pada kurikulum dan standar nasional pendidikan tinggi.
