Program yang dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi lingkungan mahasiswa berada, antara lain :
1) pembuatan dan sosisalisasi media edukasi tentang pencegahan Covid-19.
2) Pembuatan dan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 berupa masker, sanitizer dan lain lain yang mengikutsertakan pihak yang berkompeten.
3) Program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring atau luring secara terbatas dengan protokoler kesehatan yang ketat.
4) Menjadi mitra RT, RW, Kelurahan/Desa dan komunitas dalam pencegahan Covid-19 secara daring.
5) Program sosialisasi hukum bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang dilaksanakan secara daring ataupun luring dengan protokol kesehatan yang ketat.
6) Program lainnya sesuai dengan kesepakatan DPL dan mahasiswa serta merupakan program yang dibutuhkan oleh masyakarat setempat.
Atas dasar pilihan alternative pada hurud d diatas, Kali ini PPM kelompok 1 Program Magister Hukum UNTAN Pembuatan dan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 berupa masker, sanitizer dan lain lain yang mengikutsertakan pihak yang berkompeten. Dan Program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring atau luring secara terbatas dengan protokoler kesehatan yang ketat.
