Agama Akal TV dinilai redaksi teraju telah melanggar UU Hak Cipta. Juga aturan yang diberikan oleh YouTube. Media online teraju.id tidak pernah menerima sepucuk suratpun dari Agama Akal TV untuk izin mengutip atau mengambil naskah itu sedikit, separoh, atau seutuhnya.
Untuk itu, pada hari Minggu, 28/6/20 tepat di mana warga Kalimantan Barat memperingati Hari Berkabung Daerah (peringatan pembantaian pejuang Kalbar oleh Dai Nippon Jepang sehingga menewaskan ayahanda Sultan Hamid II Alkadrie Sang Perancang Lambang Negara Elang Rajawali Garuda Pancasila serta Diplomat Ulung pada Konferensi Meja Bundar sehingga kedaulatan RI diakui Belanda–Agama Akal TV akan dilaporkan ke Mspolda Kalbar. (kan)
Baca Juga:500 Pembakar Lahan Ditangkap
