OJK Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Konsumen

1 Min Read

teraju.id, Pontianak – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan perlindungan konsumen yang dalam hal ini berupa pemasaran produk dan layanan jasa keuangan serta siap memberikan pembelaan hukum terhadap sengketa konsumen.

Untuk itu OJK melakukan sosialisasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan bersama pelaku keuangan dan akademisi di Aston Hotel kota Pontianak.

Menjadi pokok utama dalam sosialisasi ini yakni pokok pokok pengaruran mengenai informasi produk dan dan layanan dimana ada norma norma yang wajib dipatuhi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam memuat informasi dalam iklan dan media, baik dalam hal bahasa, janji pengembalian uang, testimoni, ketersediaan hadiah, penggunaan data riset, dan proses yang sesuai prosedur dan tidak menyesatkan.

“Perlindungan konsumen tidak semata mata dalam bentuk pembelaan konsumen, pelaku usaha sektor jasa keuangan pun jika menyimpang akan segera kami tindak.” ujar YB Eko Pramuji, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan OJK

Literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan keuangan merupakan trilogi pemberdayaan konsumen yang harus tersampaikan secara berimbang. Fakta saat ini  di Indonesia indeks inklusi meningkat lebih banyak dibanding literasi.(MDarini)


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article