Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa penerbitan maklumat sejalan dengan semangat dari keinginan Presiden untuk terkendalinya Karhutla melalui terbitnya Intruksi Presiden 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla.
“Untuk mendukung terwujudnya situasi Kalimantan Barat kondusif yang aman dan tertib, agar masyarakat terutama Peladang yang selama ini terus berusaha memenuhi hak asasinya atas pangan kian produktif seturut tema Peringatan Hari Bhayangkara ke-74; ‘Kamtibmas Kondusif, Masyarakat semakin Produktif’, maka maklumat kami diterbitkan hendaknya menjadi perhatian kita bersama dan semua pihak,” terang Mijar.
Adapun sejumlah poin pada maklumat yang diterbitkan Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat di antaranya; pertama, agar usaha berladang oleh masyarakat di komunitas dapat terus dilakukan dengan merdeka melalui adanya jaminan rasa aman tanpa dihantui kecemasan dan tindakan refresif sebagaimana dijamin dan ditegaskan Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 bahwa “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Kedua, agar usaha berladang terus dilakukan dengan berkearifan lokal sebagaimana amanat konstitusi Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang sesungguhnya sejalan pula dengan praktik bijak warisan leluhur Peladang selama ini.
