Berladang juga bagian dari siklus kehidupan masyarakat di komunitas selama ini yang tidak terpisahkan dari hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) sebagaimana ditegaskan UU 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Demikian pula praktik berladang yang syarat dengan nilai-nilai sosial, budaya, spiritualitas, religi dan keberlanjutan harus dilakukan dengan merdeka tanpa kecemasan sehingga menghendaki agar negara melalui aparaturnya mutlak menunaikan kewajibannya dengan memastikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi warganya sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan terhadap aktivitas ekonomi tradisional dengan model pertanian bergilir ini juga diperkuat melalui Konvensi ILO 169.
Untuk memastikan usaha pemenuhan pangan melalui praktik berladang dengan berkearifan lokal diamanatkan Pasal 69 ayat (2) UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LHK 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup juga kini turut ditegaskan pada Pergub 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang beberapa waktu lalu diterbitkan.
