Lebih lanjut, sosok yang juga sebagai Timanggong Binua Sunge Manur tersebut menilai bahwa berladang dengan berkearifan lokal sejak lama telah dilakukan Masyarakat Adat dan dilindungi Undang-undang, terlepas ada dan atau tidak adanya Pergub 103 tahun 2020. Karenanya, ia menghimbau kepada Peladang tidak perlu takut.
“Putusan Pengadilan Negeri Sintang pada 9 Maret 2020 lalu membuktikan bahwa membakar untuk ladang dengan berkearifan lokal bukan termasuk dalam kategori kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga berladang dengan berkearifan lokal adalah sah secara hukum dan dilindungi Undang-Undang. Jadi ada atau tidak adanya Pergub 103 tahun 2020, praktik berladang jelas dilindungi Undang-undang maupun peraturan lainnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat dalam maklumatnya menegaskan bahwa hak atas pangan merupakan hal fundamental yang perlu terus diusahakan oleh segenap komponen bangsa, terutama oleh masyarakat di komunitas yang salah satunya melalui kegiatan berladang. Selain itu, berladang juga dinilai sebagai praktik bertani menanam padi sebagai tanaman utamanya dan dilakukan turun temurun dengan berkearifan lokal sebagaimana diwariskan sejak lama oleh leluhur Peladang.
