Ketiga, agar negara melalui aparaturnya memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat di komunitas dengan kearifan lokalnya, merangkul dan memastikan perlindungan terhadap Peladang dan hak-hak dalam mengusahakan pemenuhan pangannya, serta meminta adanya keterbukaan penanganan dan ketegasan penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat karhutla di Kalimantan Barat agar kepercayaan publik terhadap Pemerintah maupun aparatur penegak hukum terutama dalam menangani kasus karhutla selama ini bisa lebih baik dan petani khususnya Peladang tidak terus menjadi korban kriminalisasi dan tidak selalu dituduh sebagai pelaku kejahatan karhutla.
Serta yang terakhir yakni keempat, agar segala hal yang menjadi permasalahan kemudian terkait usaha berladang oleh masyarakat di komunitas lebih mengutamakan penyelesaian secara internal sesuai kearifan lokal yang dikoordinasikan pemangku adat dan atau sebutan lainnya bersama Masyarakat Adat/lokal di komunitas.(Rilis/Pontianak, 24 Juli 2020 – Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat. NARAHUBUNG: Yohanes Mijar Usman (0852-5107-3912) dan Hendrikus Adam (085245251907).
