Dari pemikiran tersebut, maka Narasinya tidak lagi 1 masjid 1 pengusaha. Dahulu narasinya demikian. 1 masjid alangkah baiknya di back up oleh 1 pengusaha. Hal ini boleh-boleh saja, namun daya terjangnya terkadang terbatas.
Kali ini kita harus mendorong lahirnya satu pengusaha, satu masjid. Mengapa?
1. Kejelasan Otoritas Institusi Masjid
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, masjid yang dibangun oleh single entity akan lebih leluasa untuk melangkah. Tidak perlu banyak mengkonfirmasi ke banyak pihak, karena konsepnya adalah Masjid yang diurusi secara mandiri.
Tanahnya wakaf keluarga.
Bangunannya wakaf keluarga.
Operasionalnya bahkan diback up yayasan keluarga. Maka wajar keluarga yang menjalankan pelayanan secara independen.
Butuh tenaga tinggal rekrut.
Masyarakat yang ingin terlibat dibukakan ruang.
Ingin punya program yang variatif ya tinggal dibiayai.
Maka keputusan program cukup melibatkan majelis syuro yang dibangun oleh keluarga muwakif.
Indepden.
Mandiri.
Otoritatif.
2. Organ Entitas Resmi Filantropi Keluarga.
Saya berdialog dengan salah seorang pengusaha. Setelah kami berdiskusi tentang zakat maal, barulah beliau sadar bahwa zakat yang seharusnya wajib beliau bayarkan jumlahnya miliyaran rupiah.
Nilai cash, piutang dan stok barangnya mencapai kurang lebih 30M. Berarti dalam haul 1 tahun, zakatnya 750 jt. Itupun beberapa tahun ke belakang, beliau mengaku belum tertunaikan zakatnya. Maka jumlah hutang zakat terhitung sekitaran 2-3M sejak bisnis dimulai.
