Berita

Singa Podium Senayan dan Sultan Hamid II Sang Pahlawan

Singa Podium Senayan dan Sultan Hamid II Sang Pahlawan
Foto: Penulis bersama Fahri seusai acara Dialog Kebangsaan di Mercure Hotel.

Bang Fahri mendengarkan dengan seksama, tentang perjuangan kami mengenai Sultan Hamid II dan Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, rancangannya. Sebagai pejabat negara, salah satu pimpinan DPR RI yang membawahi bidang Kesra (kesejahteraan rakyat) juga termaktub bidang hukum, sosial, dan sejarah. Tentu beliau paham bagaimana kondisi terkini perjuangan kami. Setidaknya mendengar dan melihat pemberitaan di media. Kalimat pertama yang dia sampaikan, setelah penjelasan kami adalah, “Apa yang bisa saya bantu.. saya siap mengadvokasi.” Dengan tangan terbuka Bang Fahri mendukung perjuangan Kalimantan Barat dalam menuntut marwahnya di hadapan wajah bangsa secara nasional. Namun, selanjutnya kami jelaskan bahwa kita berada di penghujung perjuangan menjadikan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia. Kita sudah memenuhi seluruh dokumen terkait pengajuan tersebut. Adapun yang dapat didorong setelah itu adalah memasukkan nama Sultan Hamid II ke dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 46 juncto Pasal 58 ayat (1). Yaitu memasukkan nama Sang Perancang Lambang Negara, Sultan Hamid II (Pasal 46) berdiri sejajar dengan penggubah atau pencipta “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya”; Wage Rudolf Supratman (Vide: Pasal 58 ayat (1).