Berita

Sultan Hamid II Bukan Pengkhianat Bangsa!

Sultan Hamid II Bukan Pengkhianat Bangsa!

Hendropriyono selanjutnya menyinggung soal definisi pahlawan nasional di Negara kita. Kami sebelum mengajukan pengusulan calon pahlawan nasional atas nama Sultan Hamid II, sudah mempertimbangkan secara matang tindakan kami ini. Kami sudah membaca secara utuh Undang-undang Kepahlawanan. Kita ketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Definisi pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau Yang Semasa Hidupnya Melakukan Tindakan Kepahlawanan Atau Menghasilkan Prestasi Dan Karya Yang Luar Biasa Bagi Pembangunan Dan Kemajuan Bangsa Dan Negara Republik Indonesia.