Salah Cafe atau Masyarakatnya?

2 Min Read
Foto: Warung kopi area Kota Baru

Oleh: Ayu Novita Hasan*

Jumat (20/03), Walikota Pontianak, Bapak Edi Rusdi Kamtono, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha cafe/warung kopi untuk tidak melayani makanan/minuman yang dikonsumsi di tempat dan membatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memperlambat penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease) di Kota Pontianak. Namun, sampai dengan hari ini (22/3/2020) fakta di lapangan masih menunjukkan aktifitas makan/minum di tempat yang diterapkan para pelaku usaha di beberapa titik di Kota Pontianak.

Berdasarkan analisis saya pribadi, hal ini bisa jadi disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahayanya Covid-19 dan tingkat penyebaran Covid-19 yang sangat cepat. Kedua, pentingnya aktifitas usaha bagi pelaku bisnis, terutama yang berada di segmen menengah ke bawah.

Padahal, surat edaran tersebut dibuat bertujuan agar masyarakat dapat melakukan social distancing guna menghambat penyebaran Covid-19. Besar harapan dari pemerintah kepada masyarakat Kota Pontianak untuk mengindahkan surat edaran tersebut agar Pontianak tidak berada di zona bahaya virus Covid-19. Terlebih agar baik masyarakat yang konsumtif serta pemilik usaha di bidang kuliner, dapat mengerti dan memaklumi setiap pembatasan aktifitas makan di luar demi terciptanya daerah yang aman dari penyebaran virus berbahaya, Covid-19.(*Penulis Volunteer Reporter Teraju, Editor : Melly Meliantha)


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article