Berdasarkan putusan gabungan Kerajaan yang ada di Borneo Barat pada 22 Oktober 1946 tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Deklarasi Dewan Borneo. Sebanyak 40 tokoh masyarakat Kalimantan Barat menandatangani kesepakatan tertulis Nomor 20/L. 1946 Demi kesinambungan pemerintahan di Kalimantan Barat setelah Jepang menyerah atas sekutu pada tahun 1945, sebagai salah satu penandatangan Deklarasi Dewan Borneo, maka diputuskan Mayjen (KNIL) Sultan Hamid II menjadi kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat yang kemudian kita kenal DIKB. Dalam melaksanakan tugasnya, Sultan Hamid II dibantu Badan Pemerintahan Harian (BPH) jadi semacam lembaga perwakilan daerah di DIKB sebanyak 5 orang terdiri dari Johannes Chrisostomus Oevaang Oeray, A.F Korak, Mohammad Saleh, Lim Bak Meng dan Nieuwhusjen kemudian digantikan oleh Mansyur Rifa’i. Bagaimana kedudukan Badan Pemerintahan Harian ini, jika kita menyitir Soehino, 1998 dalam Ilmu Negara mengatakan bahwa :Kemauan negara itu terbentuk atau tersusun di dalam suatu dewan. Dewan itu adalah suatu pengertian yang adanya hanya di dalam hukum dan sifatnya abstrak, serta berbentuk yuridis. Anggota-anggota daripada dewan itu, yaitu orang, masing – masing adalah merupakan kenyataan dan mempunyai bentuk fisik, tetapi dewannya itu sendiri adalah merupakan kenyataan yuridis, karena dewan itu adalah konstruksi hukum.
22 Oktober 1946 “Starting Poin Kenegarawanan Sultan Hamid II”
