Fakta sejarah tanggal 12 Mei 1947, Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) diresmikan oleh Sultan Hamid II beserta Dewan Pemerintah Harian (BPH) dikantor Residen Pontianak. Pemerintahan Daerah Istimewa Kalimantan Barat berlaku efektif sejak 12 Mei 1947. DIKB diperkuat Residen Kalimantan Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161.Kemudian pada tahun 1948 keluar Besluit Leutenant Gouvernur Generaal tanggal 2 Mei 1948 Nomor 8 Staatblad Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah jadi wilayah kal bar yang mana secara de jure yang digabungkan ke wilayah RIS 1949 tentu secara de jure adalah wilayah satuan kenegaraan yang berdaulat yakni DIKB, itulah yang diabadikan dalam konstitusi RIS pasal 2b dan juga diabadikan dalam protokol Internasional di UNCI PBB.
22 Oktober 1946 “Starting Poin Kenegarawanan Sultan Hamid II”
