Opini

22 Oktober 1946 “Starting Poin Kenegarawanan Sultan Hamid II”

22 Oktober 1946 “Starting Poin Kenegarawanan Sultan Hamid II”

Jadi fakta sejarah hukum tercatat bahwa DIKB tercatat dalam materi muatan Konstitusi Negara RIS, pertanyaan selanjutnya Sultan Hamid II ketika menemui Soekarno dkk yang menjadi tahanan politik Belanda atau yang mewakili negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di Muntok sebagai apa ? Tentu sebagai Presiden atau Kepala DIKB juga sebagai ketua BFO yakni musyawarah negara federal yang mana salah satu adalah DIKB sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri dan kemudian meratifikasi Konstitusi RIS dan protokol Internasional di Denhag 27 Desember 1949 pada sidang KMB ini secara de jure wilayah Kalimantan Barat sebagai DIKB bergabung dengan negara 17 Agustus 1945, kesedian Sultan Hamid II bergabung harus dipahami sebagai Nasionalisme Sultan Hamid II dalam mendukung NKRI merdeka dan berdaulat penuh ini merupakan starting point time line sejarah bangsa Indonesia.

Jadi yang awalnya wilayah Republik Indonesia hanya sebagian Jawa dan Madura dengan bergabung 8 negara bagian dan 8 wilayah otonom salah satunya DIKB tentu berkat perjuangan diplomatik Sultan Hamid II yang seharusnya dipahami oleh sejarahwan Indonesia.