Laporan tahunan ini didasarkan atas pemantauan organisasi ini terhadap tiga hak digital di Indonesia. Pertama, hak untuk mengakses informasi: termasuk kebebasan untuk mengakses Internet, seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kendali ISP, kesenjangan digital, kesetaraan akses antar gender, sensor daring dalam bentuk penapisan dan pemblokiran, dan juga pemadaman internet. Kedua, hak untuk berekspresi secara bebas: termasuk keragaman konten, kebebasan berpendapat, dan penggunaan Internet dalam memobilisasi masyarakat sipil. Ketiga, hak untuk merasa aman saat daring: termasuk bebas dari pengawasan massal dan penyadapan tidak sah, kondisi perlindungan privasi, dan bebas dari serangan siber.
Baca Juga:Launching Buku, Amazing!
