“Hak sipil dan politik dan ekososbud itu tidak bisa dipisahkan, harus dipenuhi dalam satu kesatuan,” katanya saat itu.
Perbedaan mendasar Orde Baru dan pasca-reformasi terletak pada relasi negara dan warga negara (civil society) yang berada di posisi seimbang dalam konteks politik. Pemerintah, selaku representasi negara, membuat kebijakan, sementara warga negara memiliki kebebasan untuk berkomentar dan memberi kritik, yang salah satu keluarannya berpotensi membatalkan atau mengubah kebijakan yang tengah dirancang oleh pemerintah. Dalam hal ini, kita dapat melihat bahwa keseimbangan kekuatan politik tersebut bersifat positif dalam konteks negara demokrasi dan sebagai benteng atas potensi kembalinya otoritarianisme.
Hal ini menjadi cerminan bahwa demokratisasi tetap terjaga dan terus berlangsung. Gerakan masyarakat sipil menjadi salah satu upaya untuk menciptakan checks and balances dalam relasi negara-rakyat. Keseimbangan relasi ini harus terus dijaga karena jika salah satu pihak lebih kuat, implikasinya destruktif terhadap demokrasi.
