Oleh: Bivitri Susanti*
Sejak kemarin, media memberitakan, pemerintah akan segera membuat Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, supaya bisa ada koordinasi yang baik kalau harus “lock down”. Mungkin timbul pertanyaan2: Lah kenapa perlu peraturan sih? Langsung aja ada instruksi untuk lock down. Maka catatan ini saya buat 🙂
Jadi begini, “lock down” itu tidak bisa hanya berupa instruksi supaya orang diam di rumah saja. Karena banyak orang yang harus keluar untuk kerja untuk bisa makan, bayar cicilan, juga untuk ongkos ke dokter bila kena gejala COVID, bahkan sekadar untuk beli pulsa untuk telepon Dinkes kalau harus dijemput karena gejala yang parah. Kalau kita sekarang ini sudah ada kelonggaran waktu lapor pajak, kelonggaran bayar tagihan, dll, itu sebenarnya bagian dari kebijakan yang dibutuhkan agar masyarakat tetap bisa survive dengan kondisi yang tidak menentu itu. Tapi Lock down itu kebijakan yang sebenarnya jauh lebih besar spektrumnya dari yang sudah saya sebut. Karena pemerintah harus bisa menjamin agar hak-hak warga terpenuhi. Kalau teman2 lihat bagaimana ada paket2 stimulus sampai jutaan euro di Jerman atau jutaan dollar di Amerika Serikat, atau jangan jauh2, juga di negara tetangga kita, Malaysia, itu tujuannya untuk memenuhi hak-hak warga tadi.
