Opini

Catatan Hukum Tentang Lock Down

Catatan Hukum Tentang Lock Down

Nah tapi kuncinya adalah, harus ada dulu situasi “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” ini. UU 6/2018 itu baru memberikan aturan main dasar untuk PSBB, masih harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU 6/2018 ini. Kapan situasi “kedaruratan kesehatan masyarakat itu” bisa dikatakan terjadi sehingga pemerintah bisa menetapkan PSBB atau lock down, sehingga wajib membuat kebijakan-kebijakan yang saya sebut di atas? Itu semua belum jelas aturan mainnya, sehingga dikatakan di UU itu (Pasal 10) untuk mengaturnya dalam bentuk PP.

Tapi, bukannya sudah ada dengan pernyataan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) waktu itu? Bukan itu, BNPB itu melaksanakan wewenang berdasarkan UU Penanggulangan Bencana. Supaya cepat tanggap alias responsif, memang bisa saja pakai UU Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), karena ini termasuk bencana nonalam, tetapi untuk menanggulanginya secara lebih baik, sesuai dengan kebutuhan teknis karena ini memang soal kesehatan, lebih baik pakai UU yang mengatur kekarantinaan kesehatan.

Bukannya sudah ada Gugus Tugas COVID-19? Ya, betul, tetapi itu masih dalam skala kecil. Pertanyaan kita tadi kan muncul karena ada kemungkinan lock down. Bila mau lock down, wewenang Gugus Tugas itu masih kurang, karena kebijakannya harus masif seperti yang saya jelaskan di atas.