Opini

Catatan Hukum Tentang Lock Down

Catatan Hukum Tentang Lock Down

Kalau sudah ada “kedaruratan kesehatan masyarakat”, maka pemerintah bisa menyelenggarakan karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, dll), karantina wilayah (rumah, rumah sakit, wilayah tertentu), dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Ada yang bilang “lock down” itu karantina wilayah, tapi kalau menurut saya, masuknya ke “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (PSBB). Karena kalau karantina wilayah hanya berkaitan dengan keluar-masuk orang (dan barang), kalau PSBB, “paling sedikit” (disebut di UU-nya, paling sedikit) meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitasi umum.

Kenapa harus ada dasar hukumnya? Supaya pemerintah (pusat dan daerah) nanti begitu mau menggunakan sumber-sumber daya (APBN, APBD, fasilitasi umum) dan menggunakan wewenang memerintahkan (memerintahkan warga negara, perusahaan-perusahaan, dll), dasar hukumnya jelas. Jadi tidak ada akibat-akibat seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dll. Pemerintah harus tunduk kepada hukum juga, tidak bisa “main ngasih perintah.”