Lock down juga akan menyebabkan beberapa bahan pokok yang tadinya kita impor, tidak bisa masuk. Juga, distribusi berbagai bahan pokok ke seluruh pelosok negeri (negeri kita banyak sekali pelosoknya), akan terganggu (distribusi perlu supir, perlu perusahaan distribusi yang bekerja, dst). Ini juga mesti dipikirkan oleh pemerintah. Belum lagi kesiapan berbagai layanan yang tetap harus ada, seperti perbankan dan asuransi, dan kebutuhan dasar (utilities) seperti listrik dan air. Kalau ini semua tidak dipikirkan, bisa kacau negara ini.
Kalau begitu, apa perlu UU baru (bahkan minggu lalu, sempat ada jurnalis yang nanya, perlu Perppu?)? Tidak, karena kita sebenarnya sudah punya UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU itu sudah mengatur jenis-jenis kekarantinaan kesehatan. Menurut UU itu, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
