Kenapa? Karena misalnya, pemerintah nggak bisa langsung memerintahkan semua perusahaan untuk meminta warganya kerja di rumah, karena perusahaan juga pasti tidak mau rugi untuk tetap membayar gaji karyawannya padahal mereka produktivitasnya tidak bisa dikontrol dan bahkan ada kerjaan yang harusnya tidak di rumah, tapi jadi dirumahkan karena diwajibkan pemerintah. Kalau pemerintah tidak kasih insentif, yang akan terjadi adalah, karyawan-karyawan yang kerja di rumah itu, tidak akan digaji. Ini baru “pekerja kerah putih” alias kantoran. Bayangkan “pekerja kerah biru”, seperti buruh di pabrik atau satpam kantor, dll, yang jenis pekerjaannya memang harus “ada di tempat.” Perusahaan yang “rasional”, pasti harus memikirkan supaya “cost” mereka tidak ketinggian dengan tetap membayar “pekerja kerah biru” seperti itu. Akibatnya, mereka bisa dipecat. Coba bayangkan juga, pekerja yang “outsourced” atau alih daya atau berdasarkan kontrak sementara (mungkin istilah “bukan pegawai tetap” bisa lebih nyambung), sangat rentan akan kehilangan pekerjaannya. Kalau tidak diberi dana oleh pemerintah, akan terjadi PHK besar-besaran dan jutaan orang akan kehilangan pekerjaan. Bayangkan juga misalnya, kelas menengah yang tadinya punya ART (asisten rumah tangga), karena pendapatan berkurang, ART nya dipecat. Bertambah lagi lah jumlah pengangguran di negara ini.
Catatan Hukum Tentang Lock Down
