Opini

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

Atas dasar perintah dalam ayat ini, maka disunnatkan bagi yang berkurban makan sebagian dari daging qurban itu. Akan tetapi, kalau qurban itu merupakan nadzar, maka yang berqurban dan keluarganya tidak boleh memakannya, harus dibagikan semuanya kepada orang lain terutama fakir miskin. Termasuk qurban atas nama yang sudah meninggal dunia karena ia berwasiat agar ber-qurban untuk dirinya sebelum meninggal, maka daging qurbannya harus dibagikan semuanya. Ini menurut ulama madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah.

Berbeda dengan madzhab Malik dan Ahmad bin Hambal yang tidak membedakan antara qurban sunnat atau qurban nadzar sama saja, boleh dimakan sebagian oleh yang berkurban.

Dalam madzhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, pembagian daging hewan qurban dibagi; sepertiga boleh dimakan oleh yang berqurban dan keluarganya, sepertiganya diberikan kepada tetangga dan sahabat-sahabatnya walaupun mereka orang kaya, dan sepertiganya diberikan kepada fakir miskin.

Dalam konteks saat ini, masalah ukuran dan jumlah pembagiannya tidak perlu kaku, tidak harus sepertiganya.
Asas manfaat dan pemerataan distribusi pembagiannya perlu dikedepankan. Apalagi bagi yang berqurban sendiri sudah terbiasa makan daging dan merasa tidak terlalu memerlukan, sementara di sisi lain banyak pihak yang memerlukan daging qurban, maka sebaiknya didistribusikan sesuai dengan kondisi dan keperluan.

Lalu bagaimana dengan mereka yang non muslim bolehkah diberikan kepada mereka?