Opini

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

Para ulama berikutnya menguatkan pendapat yang membolehkan non muslim diberi daging qurban dengan dalil yang bersifat umum dari al-Qur’an. Terjemahannya:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8).

Diantara bentuk berbuat baik kepada mereka non muslim adalah dengan memberikan daging qurban.

Wallahu A’lam.

Pontianak, 25 Juli 2020