Para ulama berikutnya menguatkan pendapat yang membolehkan non muslim diberi daging qurban dengan dalil yang bersifat umum dari al-Qur’an. Terjemahannya:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8).
Diantara bentuk berbuat baik kepada mereka non muslim adalah dengan memberikan daging qurban.
Baca Juga:Sekolah di Daerah Terpencil
Wallahu A’lam.
Pontianak, 25 Juli 2020
