Opini

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

Menjawab pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Ulama madzhab Malik berpendapat bahwa makruh hukumnya memberikan daging hewan qurban kepada non muslim. Artinya panitia tidak berdosa apabila mereka memberika daging qurban kepada non muslim, hanya tidak bagus.

Sedangkan ulama dalam madzhab Syafi’i, juga ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sebagian seperti al-Buwaithi menegaskan tidak diperkenankan daging qurban diberikan kepada non muslim. Namun ulama lainnya membolehkan, sebagaimana disebutkan Syekh al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya sebagai kutipan dari kitab al-Majmu’ bahwa boleh memberikan daging qurban sunnah kepada orang miskin ahli dzimmah, non muslim yang hidup rukun dan damai dengan muslim.

Baca Juga:Go Go Green

Adapun yang membolehkan adalah ulama madzhab Ahmad bin Hambal.
Berdasar dan mengacu pada pendapat ulama tersebut, maka boleh saja memberikan daging qurban kepada mereka, yang penting tetap didahulukan orang-orang muslim, karena qurban ini merupakan bagian integral dari proses ibadah.
Demikian juga menghindari kesalahpahaman di antara sesama muslim. Ketika orang-orang non muslim mendapat bagian, sedangkan orang Islam sendiri tidak mendapat apa-apa padahal mereka sama-sama tinggal bertetangga satu komplek, maka panitia qurban bisa menjadi sasaran dan tertuduh macam-macam.