Aturan umum semua lolos. Aturan khusus juga semuanya lolos, termasuk tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun. Coba simak baik-baik: Bahwa Sultan Hamid dituduh makar tahun 1950, namun putusan MA atas tuduhan tersebut tidak terbukti. Lalu atas “niat” yang tidak dilaksanakan, semestinya juga divonis bebas murni, namun dijatuhi hukuman 10 tahun dipotong masa tahanan. Nah Sultan Hamid tidak melawan. Dia ceria saja menjalani masa tahanan yang super duper ganjil pada dirinya tersebut. Ia ditangkap pada tahun 1950, namun pengadilannya di tahun 1953. Tahun 1953 dia diputus masuk bui, namun 1958 sudah bebas. Artinya 1958 dikurang 1953 berarti 5 tahun. Kemudian dipotong masa tahanan 3 tahun. Berarti semua aturan umum maupun khusus, Sultan Hamid yang berjasa mewariskan Lambang Negara Elang Rajawali garuda Pancasila adalah sebuah keniscayaan untuk menjadi PAHLAWAN NASIONAL TAHUN 2020 atau selambat-lambatnya 2021.
Konstruksi Hukum Gelar Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Lolos 100% – 2020-2021
